Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
86 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
292 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
0 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
0 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Desa merupakan wilayah terkecil dalam wilayah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mengatur desanya mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa, sehingga perlu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunannya
|
Peraturan Daerah | 2009 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DIJAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta untuk menegakan disiplin bagi bendaharawan atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan dalam melakukan tugas sehari-hari, maka setiap kerugian daerah perlu segera diselesaikan
|
Peraturan Daerah | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BARITO UTARA
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan adanya persamaan persepsi dalam penanganan pengelolaan serta untuk mempermudah dalam penetapan pemberian dana kepada Desa, maka perlu dilakukan pengaturan kebijakan melalui Pedoman Umum Alokasi Dana Desa di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
bahwa untuk tertib dan lancamya pelaksanaan Program Naslonal Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barito Utara, perlu adanya Pedoman Umum\r\npelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat\r\n(PNPM) Mandiri Perdesaan.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
bahwa untuk tertib, terkendali dan efesien serta efektifnya penyelenggaraan kegiatan Pemenntahan di Kabupaten Barito utara, diperlukan sistem pengendalian intem Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM DI BIDANG PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BARITO UTARA
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dalam upaya menuju kepemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Barito Utara, perlu diatur Pedoman Pelayanan Umum pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR HONORARIUM PANITIA ATAU TIM DAN SEJENISNYA BAGI PEJABAT/ PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi\r\nPejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat /\r\nPegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF RETRIBUSI PARKIR DI KABUPATEN BARITO UTARA
Bahwa besarnya tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2003 Nomor 6 Seri C sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Perekonomian sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN / PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangkaoptimalisasi penyelenggaraan pelayanan Publik,serta terciptanya peningkatan kesejahteraan sosial dan penanggulangan dampak akibat musibah bencana bencana alam/sosial dikabupaten Barito Utara perlu diatur Tata Cara Pemberian/penggunaan Belanja tidak terduga.
|
Peraturan Bupati | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DI KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang industri termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Industri di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2004 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 3 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 29 |
| 2026 | 1 |