Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
84 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
309 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
7 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
4 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan perubahan.
|
Peraturan Bupati | 2018 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2018-2023
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023
|
Peraturan Daerah | 2019 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PERUSAHAAN DALAM DAERAH DI KABUPATEN BARITO UTARA
Penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara, mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah.
|
Peraturan Daerah | 2003 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DI KABUPATEN BARITO UTARA
Sumber dana bagi pembiayaan pembangunan di segala bidang, dipandang perlu menggali sumber dana sendiri sehingga dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2003 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Retribusi daerah di sektor perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, sehingga dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor perpasaran dan pertokoan di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2003 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, jasa konstruksi mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian berbagai sarana guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, yang salah satu bentuknya dengan menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi.\r\n
|
Peraturan Daerah | 2005 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, penataan dan penertiban bangunan air, menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan atas penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.
|
Peraturan Daerah | 2005 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Dalam upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk meningkatan perekonomian daerah perlu dilakukan upaya melalui penyertaan modal Daerah
|
Peraturan Daerah | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu dilakukan penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
|
Peraturan Bupati | 2017 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 1 |
| Jul 2026 | 16 |
| Aug 2026 | 13 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 13 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 30 |
| 2026 | 29 |