Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
12 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
3 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
1 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
1 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
372 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Untuk mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi pada masa mendatang yang dapat mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Ketenagakerjaan.
|
Lain-lain | 2005 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang Perdagangan termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2004 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERl SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka meningkatkan prestasl kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mcngingat kondisi perekonomiansaat ini, rnaka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbanganyang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
|
Lain-lain | 2016 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah\r\nKabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Lain-lain | 2016 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja perlu dilakukan penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pertambangan dan Energi secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2013 - 2018
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 2013-2018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN RETRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH KABUPATEN BARITO UTARA
Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh merupakan salah satu sarana kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai.
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
|
Lain-lain | 2016 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Dec 2025 | 2 |
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 372 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 55 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 40 |
| 2025 | 34 |
| 2026 | 0 |