Rekapitulasi Produk Hukum

Form penyaringan hasil dan daftar rekap produk hukum sesuai menu Rekapitulasi di situs referensi.

Form Pefilteran Hasil

Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.

Reset

Total Produk Hukum

378

Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.

Berlaku

378

Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.

Tidak Berlaku

0

Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.

Rekap per Jenis Dokumen

Total dokumen per kategori.

7 jenis
Jenis Jumlah
PE Peraturan Daerah
86
PE Peraturan Bupati
292
KE Keputusan Bupati
0
PE Peraturan Desa
0
PU Putusan Pengadilan
0
MO Monografi
0
LA Lain-lain
0

Status Dokumen

Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.

Ringkasan

Berlaku

378

Aktif

Tidak Berlaku

0

Tidak berlaku

Daftar Rekapitulasi

Hasil sesuai filter yang dipilih.

378 data
Judul / Perihal Bentuk Tahun Penetapan Tahun Diundangkan Aksi
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEGMEN BATAS KELURAHAN LANJAS DENGAN DESA PENDREH DALAM WILAYAH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penetapan dan pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara
Peraturan Bupati 2018 - Detail
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang Perdagangan termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Daerah 2004 - Detail
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal termasuk kegiatan usaha pedagang kaki lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, yang keberadaannya perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri, selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Muara Teweh sebagai kota Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal. \r\n
Peraturan Daerah 2005 - Detail
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2013 - 2018
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 2013-2018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Daerah 2014 - Detail
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN RETRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH KABUPATEN BARITO UTARA
Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh merupakan salah satu sarana kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai.
Peraturan Daerah 2014 - Detail
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja perlu dilakukan penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Bupati 2014 - Detail
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pertambangan dan Energi secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Bupati 2014 - Detail
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Bupati 2014 - Detail
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERl SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka meningkatkan prestasl kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mcngingat kondisi perekonomiansaat ini, rnaka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbanganyang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati 2016 - Detail
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI LEMBAH DURIAN DI KM. 3,5 JALAN NEGARA MUARA TEWEH-PURUK CAHU KELURAHAN MELAYU KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Peraturan Bupati 2018 - Detail

Rekap Bulanan (6 Bulan Terakhir)

Menggunakan tanggal unggah dokumen.

Unduh Excel
Bulan Jumlah Dokumen
Jan 2026 0
Feb 2026 0
Mar 2026 0
Apr 2026 0
May 2026 371
Jun 2026 3

Rekap Tahunan (5 Tahun Terakhir)

Menggunakan kolom tahun pada dokumen.

Unduh Excel
Tahun Jumlah Dokumen
2022 54
2023 14
2024 32
2025 29
2026 1